Sosial
Kantah Kab. Batang Lakukan Sidang Panitia A Permohonan SK Pemberian Hak Pakai Instansi Pemerintah di Desa Sengon Kecamatan Subah
📅
Dipublikasikan
Tuesday, 21 July 2026 - 05:02 WIB
🏢
Unit Kerja / Kantor
Batang
Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan pemeriksaan tanah yang bertujuan untuk memperoleh data fisik dan data yuridis secara lengkap, sehingga proses pemberian hak atas tanah dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam sidang tersebut, Tim Panitia A melakukan pembahasan terhadap dokumen administrasi, mencermati riwayat penguasaan dan penggunaan tanah, serta melakukan klarifikasi terhadap data yang diajukan. Proses ini menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa objek tanah yang dimohonkan telah memenuhi persyaratan sebelum diterbitkannya rekomendasi sebagai dasar penerbitan Surat Keputusan Pemberian Hak Pakai.
Melalui pelaksanaan Sidang Panitia A, Kantor Pertanahan Kabupaten Batang berkomitmen untuk memberikan kepastian hukum atas aset tanah instansi pemerintah sekaligus mendukung tertib administrasi pertanahan, pengelolaan aset negara dan daerah, serta penyelenggaraan pelayanan publik yang akuntabel, transparan, dan profesional.
Mari bersama mendukung terwujudnya administrasi pertanahan yang tertib, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat.
Terkaits
Sosial
Bagikan Berita
Berita Lainnya
Sosial
Sri Sultan Hamengkubuwono X: Indonesia Butuh Insan Pertanahan yang Mampu Baca Peta Sekaligus Memahami Manusia
🕒
1 day ago
Sosial
Masuki Babak Baru, Politeknik Agraria STPN Resmi Diluncurkan oleh Menteri ATR/Kepala BPN
🕒
2 days ago
Sosial
Pesan Menteri Nusron untuk 568 Wisudawan/Wisudawati Politeknik Agraria STPN: Jaga Integritas di Mana pun Bekerja
🕒
2 days ago
Sosial
Menteri ATR/Kepala BPN: Transformasi Organisasi dan Layanan Pertanahan Harus Bermuara pada Kepastian bagi Masyarakat
🕒
3 days ago
Sosial
Tak Sekadar Ilmu Pertanahan, Rocky Gerung Nilai Taruna/i Politeknik Agraria STPN Belajar Banyak Disiplin Ilmu
🕒
4 days ago
📰
Tetap Terinformasi
Dapatkan update berita terbaru langsung ke email Anda