Sosial
Kantor Pertanahan Kab. Batang Lakukan Peninjauan Lokasi PKKPR Kegiatan Berusaha di Desa Toso Kecamatan Bandar
📅
Dipublikasikan
Tuesday, 01 September 2026 - 04:08 WIB
🏢
Unit Kerja / Kantor
Batang
Kegiatan peninjauan lokasi merupakan bagian dari proses pelayanan yang dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi aktual bidang tanah dan lingkungan di lokasi yang diajukan dalam permohonan PKKPR. Melalui kegiatan di lapangan, petugas dapat melakukan pengecekan terhadap kondisi dan pemanfaatan lokasi sebagai bagian dari bahan pemeriksaan serta tindak lanjut proses permohonan.
Pelaksanaan peninjauan lokasi juga menjadi salah satu bentuk komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Batang dalam memastikan proses pelayanan pertanahan dilaksanakan secara tertib, cermat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya pemeriksaan secara langsung di lapangan, diharapkan proses pelayanan PKKPR dapat berjalan lebih optimal serta memberikan kepastian kepada masyarakat maupun pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan pemanfaatan ruang.
Kantor Pertanahan Kabupaten Batang terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan dengan mengedepankan profesionalisme, ketelitian, koordinasi, dan kepastian pelayanan, sekaligus mendukung iklim investasi dan kemudahan berusaha di Kabupaten Batang.
Terkaits
Sosial
Bagikan Berita
Berita Lainnya
Sosial
Sri Sultan Hamengkubuwono X: Indonesia Butuh Insan Pertanahan yang Mampu Baca Peta Sekaligus Memahami Manusia
🕒
1 day ago
Sosial
Masuki Babak Baru, Politeknik Agraria STPN Resmi Diluncurkan oleh Menteri ATR/Kepala BPN
🕒
2 days ago
Sosial
Pesan Menteri Nusron untuk 568 Wisudawan/Wisudawati Politeknik Agraria STPN: Jaga Integritas di Mana pun Bekerja
🕒
2 days ago
Sosial
Menteri ATR/Kepala BPN: Transformasi Organisasi dan Layanan Pertanahan Harus Bermuara pada Kepastian bagi Masyarakat
🕒
3 days ago
Sosial
Tak Sekadar Ilmu Pertanahan, Rocky Gerung Nilai Taruna/i Politeknik Agraria STPN Belajar Banyak Disiplin Ilmu
🕒
4 days ago
📰
Tetap Terinformasi
Dapatkan update berita terbaru langsung ke email Anda