Sosial
Kantor Pertanahan Kab. Batang Menyerahkan Sertipikat Wakaf kepada Pengurus Masjid Agung Batang
📅
Dipublikasikan
Friday, 10 July 2026 - 01:34 WIB
🏢
Unit Kerja / Kantor
Batang
Sertipikat Hak Pakai yang diserahkan merupakan hasil dari proses pendaftaran tanah aset pemerintah yang bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum, meningkatkan tertib administrasi pertanahan, serta mendukung pengelolaan Barang Milik Negara secara akuntabel dan berkelanjutan.
Melalui sinergi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Batang dan Kementerian Agama Kabupaten Batang, diharapkan seluruh aset negara yang digunakan untuk penyelenggaraan pelayanan publik dapat teradministrasi dengan baik, memiliki kepastian hukum, serta memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
Kantor Pertanahan Kabupaten Batang terus berkomitmen mendukung percepatan sertipikasi aset pemerintah sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pertanahan yang modern, profesional, dan terpercaya.
Terkaits
Sosial
Bagikan Berita
Berita Lainnya
Sosial
Masyarakat Penerima Manfaat Reforma Agraria Meningkat 26%, Tanah Produktif untuk Kesejahteraan Masyarakat
🕒
1 day ago
Sosial
Ekspose Manajemen Talenta Kementerian ATR/BPN, Wamen Ossy: Kedepankan Meritokrasi untuk Karier Pegawai Berdasarkan Kompetensi
🕒
1 day ago
Sosial
Kementerian ATR/BPN Catat Redistribusi Tanah 4,39 Juta Hektare dalam Pelaksanaan Reforma Agraria
🕒
1 day ago
Sosial
Sebulan Berjalan, Live TikTok MasNya ATR/BPN Jangkau 370.000 Penonton
🕒
1 day ago
Sosial
Wamen ATR/Waka BPN Minta Irjen Baru Perkuat Pengawasan Internal dan Early Warning System
🕒
3 days ago
📰
Tetap Terinformasi
Dapatkan update berita terbaru langsung ke email Anda