Menuju Transformasi Layanan Pertanahan, Kantor Pertanahan Kab. Batang Gelar Sosialisasi Implementasi Peralihan Hak Atas Tanah Terintegrasi 10 Hari (Perintis 10 Hari)
Sosial

Menuju Transformasi Layanan Pertanahan, Kantor Pertanahan Kab. Batang Gelar Sosialisasi Implementasi Peralihan Hak Atas Tanah Terintegrasi 10 Hari (Perintis 10 Hari)

📅

Dipublikasikan

Friday, 18 September 2026 - 16:45 WIB

🏢

Unit Kerja / Kantor

Batang
Dalam rangka mendukung transformasi pelayanan pertanahan, Kantor Pertanahan Kabupaten Batang melaksanakan kegiatan Sosialisasi Implementasi Peralihan Hak Atas Tanah Terintegrasi 10 Hari (PERINTIS 10 Hari) yang bertempat di Ballroom Ruang Laguna Hotel Sendang Sari Batang.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman dan sinergi bersama para pemangku kepentingan, khususnya PPAT, PPAT Sementara, serta para pihak terkait, dalam mendukung implementasi layanan peralihan hak atas tanah secara terintegrasi.

Melalui sosialisasi ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Batang mendorong terwujudnya proses pelayanan pertanahan yang semakin efektif, terintegrasi, transparan, dan memberikan kepastian waktu bagi masyarakat. Implementasi PERINTIS 10 Hari diharapkan dapat memperkuat koordinasi serta pemahaman para pihak terhadap proses peralihan hak atas tanah sehingga pelayanan dapat berjalan secara lebih optimal.

Transformasi layanan pertanahan merupakan langkah berkelanjutan untuk menghadirkan pelayanan yang semakin adaptif terhadap kebutuhan masyarakat. Dengan sinergi dan kolaborasi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Batang bersama PPAT dan para pemangku kepentingan, diharapkan proses pelayanan peralihan hak atas tanah dapat terlaksana secara tertib serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan pertanahan.

Kantor Pertanahan Kabupaten Batang berkomitmen untuk terus melakukan inovasi dan transformasi dalam menghadirkan layanan pertanahan yang Melayani, Profesional, dan Terpercaya.

Terkaits

Sosial

Bagikan Berita