Sosial
Rapat koordinasi pembahasan Perjanjian Kerja Sama mengenai Integrasi Data Pertanahan dan Data Perpajakan
📅
Dipublikasikan
Friday, 14 August 2026 - 05:24 WIB
🏢
Unit Kerja / Kantor
Batang
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia mengenai mekanisme penerimaan setoran dan penelitian Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam rangka pendaftaran tanah serta integrasi data pertanahan dan data perpajakan.
Rapat koordinasi dilaksanakan pada Jumat, 14 Agustus 2026, bertempat di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Batang, dengan melibatkan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Batang serta Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Batang.
Melalui pembahasan Perjanjian Kerja Sama ini, diharapkan terbangun koordinasi yang semakin baik dalam mendukung integrasi dan pemanfaatan data pertanahan serta data perpajakan, sehingga proses administrasi dapat berjalan lebih efektif, tertib, dan mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Sinergi dan kolaborasi antarinstansi menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin efektif, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Terkaits
Sosial
Bagikan Berita
Berita Lainnya
Sosial
Masyarakat Penerima Manfaat Reforma Agraria Meningkat 26%, Tanah Produktif untuk Kesejahteraan Masyarakat
🕒
1 day ago
Sosial
Ekspose Manajemen Talenta Kementerian ATR/BPN, Wamen Ossy: Kedepankan Meritokrasi untuk Karier Pegawai Berdasarkan Kompetensi
🕒
1 day ago
Sosial
Kementerian ATR/BPN Catat Redistribusi Tanah 4,39 Juta Hektare dalam Pelaksanaan Reforma Agraria
🕒
1 day ago
Sosial
Sebulan Berjalan, Live TikTok MasNya ATR/BPN Jangkau 370.000 Penonton
🕒
1 day ago
Sosial
Wamen ATR/Waka BPN Minta Irjen Baru Perkuat Pengawasan Internal dan Early Warning System
🕒
3 days ago
📰
Tetap Terinformasi
Dapatkan update berita terbaru langsung ke email Anda