Sosial
Wujudkan Kepastian Hukum Tanah Wakaf, Kantah Batang Dampingi Penerima Sertipikat pada Peringatan 1 Muharram 1448 H
📅
Dipublikasikan
Tuesday, 16 June 2026 - 20:17 WIB
🏢
Unit Kerja / Kantor
Batang
Sertipikat tanah wakaf merupakan bentuk perlindungan hukum yang penting untuk menjaga keberlangsungan fungsi tanah wakaf agar dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan ibadah, pendidikan, sosial, dan kemaslahatan umat.
Melalui percepatan sertipikasi tanah wakaf, diharapkan seluruh aset wakaf memiliki legalitas yang jelas, aman dari potensi sengketa, serta dapat memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat.
Kantor Pertanahan Kabupaten Batang akan terus berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan terpercaya guna mendukung terwujudnya tertib administrasi pertanahan serta perlindungan aset keagamaan di Kabupaten Batang.
Terkaits
Sosial
Bagikan Berita
Berita Lainnya
Sosial
Sri Sultan Hamengkubuwono X: Indonesia Butuh Insan Pertanahan yang Mampu Baca Peta Sekaligus Memahami Manusia
🕒
5 hours ago
Sosial
Masuki Babak Baru, Politeknik Agraria STPN Resmi Diluncurkan oleh Menteri ATR/Kepala BPN
🕒
1 day ago
Sosial
Pesan Menteri Nusron untuk 568 Wisudawan/Wisudawati Politeknik Agraria STPN: Jaga Integritas di Mana pun Bekerja
🕒
1 day ago
Sosial
Menteri ATR/Kepala BPN: Transformasi Organisasi dan Layanan Pertanahan Harus Bermuara pada Kepastian bagi Masyarakat
🕒
2 days ago
Sosial
Tak Sekadar Ilmu Pertanahan, Rocky Gerung Nilai Taruna/i Politeknik Agraria STPN Belajar Banyak Disiplin Ilmu
🕒
3 days ago
📰
Tetap Terinformasi
Dapatkan update berita terbaru langsung ke email Anda